Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Aturan Kemenhub Terkait Jam Kerja Ojol

Netizen Indonesia - Aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengatur jam kerja ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 jam seh...



Netizen Indonesia - Aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengatur jam kerja ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 jam sehari.

Go-Jek, sebagai salah satu penyedia layanan ojol, mengatakan belum melihat isi rancangan peraturan menteri (RPM) tersebut, hal terperinci tersebut belum dapat diberikan.

Menurut VP Corporate Affairs Go-Jek, Michael Say menjelaskan, dirinya belum melihat isi dari RPM itu sendiri, tetapi yang didiskusikan hanya terkait 8 jam dan lain-lain. Dirinya berjanji Go-Jek akan memberi komentar lebih banyak saat aturan tersebut telah final. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan masukan kepada pemerintah terkait aturan ini.

Perihal jam kerja ojol kabarnya diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang saat ini sedang masuk tahap uji publik.

Mau Kuliah dengan Beasiswa?  Klik Disini

Penulis : Handayani
Sumber : Detik.news
Image : Laruno.com

Latest Articles