Netizen Indonesia - Penahanan Buni Yani terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah ditahan di Le...
Ia tiba di Kejaksaan Negeri Depok pukul 19.25, Buni Yani datang bersama sekitar lima tim kuasa hukumnya.
Setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan, akhirnya Buni Yani langsung di bawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor sekitar pukul 20.15 WIB.
Buni Yani mengatakan, pihaknya akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) dikarenakan Buni Yani merasa tidak melakukan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya terkait pengeditan video.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya telah menerima surat balasan dari Kejaksaan Negeri Depok. Surat balasan tersebut terkait surat penangguhan yang di berikannya pada Kamis lalu. Setelah mendapatkan surat tersebut pihaknya akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok.
Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini
Penulis : Handayani
Sumber : Kompas.com
Image : Tribunnews.com