Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Jaksa Penuntut Umum Tidak Jelas dan Sulit Dimengerti

Netizen Indonesia - Ahmad Dhani mengaku dirinya tidak sedang menjalani vonis selama 1,5 tahun atas kasus dugaan pencemaran nama baik di P...


Netizen Indonesia - Ahmad Dhani mengaku dirinya tidak sedang menjalani vonis selama 1,5 tahun atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur yang saat ini masih banding.

Menurut Dhani, ia menjelaskan dirinya tidak sedang menjalani vonis karena masih banding, ia ditetapkan ditahan selama 30 hari oleh Pengadilan Negeri Jakarta.

Perkara dugaan pencemaran nama baik yang sedang dirinya jalani di Surabaya, menurutnya ancaman hukumannya 4 tahun penjara sehingga dirinya tidak ditahan.

Menurut dia, orang ditahan setelah kasusnya sudah diputus sampai dengan tingkat kasasi seperti kasusnya Buni Yani setelah kasasi.

Pada kasus yang menjerat dirinya, Dhani dilaporkan oleh elemen Bela NKRI. Ia dilaporkan usai membuat vlog yang di dalamnya terdapat kata-kata "idiot".

Menurut kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian mengatakan, salah satunya adalah penerapan Pasal 26 Ayat (3) UU ITE yang tidak spesifik harus ada orang yang dimaksud, penyebutan nama. Akan tetapi, Dhani tidak melakukannya, sehingga ia menilai jika dakwaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum tidak jelas dan sulit di mengerti.

Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini

Penulis : Handayani
Sumber : Tempo.co
Image : Okezone.com

Latest Articles