Netizen Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melaporkan balik penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polda Metro Jay...
Netizen Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melaporkan balik penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polda Metro Jaya.
Laporan di terima pada Senin (4/2/2019) pukul
17.25 WIB, laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/716/II/2019/PMJ/Dit. Tindak pidana di bidang ITE dan/atau pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik/ Pasal 27 ayat (3) juncto, Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 35 jo, Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Menurut Alexander kepada polisi, saat itu Pemprov Papua sedang menggelar rapat dalam rangka evaluasi hasil APBD Pemprov Papua tahun 2019 berakhir sekitar pukul 23.30 WIB.
Kemudian, salah seorang pegawai Pemprov Papua melihat terlapor sedang mengambil gambar tanpa izin Pemprov Papua atau pihak hotel.
Pihak Pemprov tidak terima dengan tuduhan tersebut, akibatnya mereka melayangkan laporan balik ke Polda Metro Jaya.
Mau Kuliah dengan Beasiswa ? Klik Disini
Penulis : Handayani
Sumber : Kompas.com
Image : Pojoksatu.id