Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy kembali menghidupkan satu istilah 'Jumat ...
Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy kembali menghidupkan satu istilah 'Jumat Keramat' di lembaga antirasuah itu. Rommy dijerat KPK di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Istilah 'Jumat Keramat' tenar karena KPK kerap menahan tersangka, mengumumkan tersangka kelas kakap, atau menggelar penindakan pada hari Jumat.
Salah satu tokoh besar yang dijerat pada 'Jumat Keramat' yaitu Setya Novanto yang merupakan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar pada saat itu. Novanto saat itu dijerat KPK sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP untuk kedua kalinya, setelah lolos melalui praperadilan.
"KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto), anggota DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Ini kedua kalinya Novanto dijerat KPK. Sebelumnya, Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Namun status tersangka Novanto lepas ketika hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan Novanto melalui praperadilan. Putusan praperadilan itu diketuk pada 29 September 2017.
Kolega Novanto, Idrus Marham, juga tersandung di 'Jumat Keramat'. Dia ditahan KPK pada Jumat, 31 Agustus 2018 berkaitan dengan perkara suap proyek PLTU Riau-1
Idrus saat itu mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye dan ditahan selama 20 hari. Kini Idrus masih menjalani sidang perkara itu.
Teranyar soal 'Jumat Keramat' dialami tokoh besar lainnya yaitu Taufik Kurniawan yang merupakan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN. Dia ditahan pada Jumat, 2 November 2018.
"Saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK," kata Taufik saat itu.
Dia juga sempat mengatakan soal rekayasa manusia dan Allah. Namun dia meminta publik mengartikan sendiri. "Hanya satu hal, secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah paling sempurna," ucap Taufik.
KPK menjerat Taufik sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 3,65 miliar dari Yahya Fuad. Uang itu diduga terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016 yang direncanakan Rp 100 miliar. Sprindik Taufik sendiri sudah terbit pada 18 Oktober 2018.
Kini 'Jumat Keramat' menjerat Rommy. Dia ditangkap KPK bersama 4 orang lainnya yang diduga terkait transaksi haram untuk pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) pusat dan daerah.
Status hukum Rommy dan mereka yang ditangkap masih sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan status hukum Rommy dkk.
Kuliah Beasiswa..?? Klik Disini
Gambar : Voaindonesia.com
Sumber : Detik.com