Mahfud MD. Image : Medcom.id Netizen Indonesia - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku, secara hukum tak ada masal...
Mahfud MD. Image : Medcom.id |
Netizen Indonesia - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku, secara hukum tak ada masalah jika ada masyarakat yang memilih golput saat Pemilu 2019. Akan tetapi, mengajak orang lain untuk golput adalah hal yang tidak dibenarkan, yang melanggar hukum yakni menghalang-halangi orang memilih atau mengintimidasi orang agar tak memilih.
Mahfud mengatakan, golput tidak diharapkan secara politik dan tidak diharamkan. Memilih untuk golput artinya menyiakan hak yang sudah diberikan kepada rakyat.
Mahfud juga menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Wiranto terkait pernyataannya bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU Terorisme maupun UU ITE karena mengajak seseorang untuk golput.
Menurut Mahfud, pernyataan Wiranto tidak ada dasar hukumnya dalam perundang-undangan di Indonesia. Lebih baik, pemerintah mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini
Penulis : Handayani
Sumber : Kompas.com