Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan. Image : Viva.co.id Netizen In...
![]() |
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan. Image : Viva.co.id |
Netizen Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan tidak akan menutup media sosial selama masa tenang pemilu dan pilpres 2019 pada 14-16 April nanti. Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan pihaknya hanya akan melarang iklan digital pada masa-masa tersebut
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan take down atau mencabut konten yang diduga memuat iklan kampanye serta Kominfo akan mengenakan sanksi.
Iklan yang dimaksud adalah iklan berbayar yang umumnya ditayangkan dalam bentuk ads. Kominfo akan langsung mengawasi sejumlah platform, yakni Facebook, Twitter, Google, Line dan sebagainya.
Karena, menurutnya iklan tersebut biasanya sudah didaftarkan lebih dulu. Selain platform media sosial lainnya streaming seperti Bigo Live dan Viu turut menjadi pengawasan.
Kominfo juga telah berkonsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rapat koordinasi (rakor). Hal tersebut guna meminta Bawaslu turut mengawasi konten-konten yang dianggap melanggar selama kampanye.
Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini
Penulis : Handayani
Sumber : Tempo.co