Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Selain Plt Ketua Umum, Gusti Randa Punya 3 Tugas di Luar PSSI

Pelaksana tugas atau Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Gusti Randa merasa yakin mampu melaksanakan tugasnya di PS...



Pelaksana tugas atau Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Gusti Randa merasa yakin mampu melaksanakan tugasnya di PSSI meski dia mengemban setidak-tidaknya tiga tugas lain di luar organisasi berusia 88 tahun tersebut.

Selain di PSSI, Gusti juga menjabat komisaris PT Liga Indonesia Baru, pengacara pemain Persija Jakarta yang tengah terbelit kasus di Australia Marko Simic, dan Ketua Bidang Pembinaan Prestasi Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) periode 2018-2022.

"Untuk LIB memang harus cepat karena kaitannya dengan sponsor. Namun saya kira tidak ada masalah karena anggota exco yang mengisi posisi direksi," ujar Gusti di Jakarta, Selasa.

Sementara terkait posisinya sebagai pengacara Marko Simic, Gusti juga menyebut tidak akan mengganggu tugasnya di PSSI karena dia memiliki tim untuk mengurusi kasus tersebut.

"Dalam kasus itu, posisi saya sebagai pengacara profesional yang mempunyai tim," kata pria yang juga seorang aktor tersebut.

Lalu terkait posisinya sebagai kepala bidang pembinaan dan prestasi (binpres) di kepengurusan PGSI tahun 2018-2022, pria berusia 53 tahun itu juga menegaskan bahwa dirinya bisa menunaikannya dengan baik.

Alasannya, lagi-lagi, dia memiliki anggota-anggota andal yang membantunya.

"Kalau di binpres, kan, saya ketua saja. Ada anggota-anggota saya yang lebih mengerti masalah itu," tutur Gusti.

Gusti Randa ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai ketua umum PSSI mulai hari ini, Selasa (19/3), oleh Ketua Umum PSSI Joko Driyono yang setelahnya disebut non-aktif karena ingin fokus menyelesaikan kasus hukum yang membelitnya.

Gusti mengaku penunjukan itu merupakan hak diskresi Joko Driyono sebagai ketua umum PSSI.

Dia bertugas untuk memimpin jalannya roda organisasi sampai digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) yang rencananya berlangsung pada Mei 2019 atau sebulan setelah pemilihan presiden.

Sebagai informasi, Statuta PSSI tidak menyebutkan satu pun kata mengenai "diskresi" ketua umum untuk menunjuk penggantinya.

Statuta PSSI, tepatnya pasal 39, menyatakan bahwa apabila ketua umum tidak ada atau berhalangan, maka wakil ketua umum dengan usia tertua akan menggantikannya.

Berdasarkan itu, seharusnya Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto yang menempati posisi ketua umum ketika Joko Driyono berhalangan. Namun, Gusti Randa menyatakan ada mekanisme lain untuk hal tersebut yakni diskresi.

Kuliah Beasiswa..?? Klik Disini

Gambar : Tempo.co
Sumber : Tempo.co

Latest Articles