Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Pemilu 2019, Tanya Jawab Cara Memilih Bagi Pemula

Pemilih masing-masing akan mendapat lima buah surat suara (kecuali DKI Jakarta, hanya empat tanpa kertas suara DPRD Kabupaten/Kota). Pemilih...



Pemilih masing-masing akan mendapat lima buah surat suara (kecuali DKI Jakarta, hanya empat tanpa kertas suara DPRD Kabupaten/Kota). Pemilih dapat membedakan masing-masing surat suara dari warnanya.

Warna Abu-abu merupakan surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, warna Kuning untuk memilih anggota DPR RI, warna merah untuk memilih anggota DPD RI, warna biru untuk memilih anggota DPRD Provinsi, dan warna hijau untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota.

5. Apa yang harus saya lakukan di dalam bilik agar suara saya sah?

- Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:

Surat Suara ditandatangani oleh KPPS, tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.

- Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila:

Surat Suara ditandatangani oleh KPPS, tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.

- Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah, apabila:

Surat Suara ditandatangani oleh KPPS, tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan. Surat Suara yang terdapat tulisan, catatan lain, dan dicoblos tidak menggunakan alat coblos, akan dinyatakan tidak sah.

6. Saya salah coblos. Apa masih bisa dapat surat suara pengganti?

Apabila ada surat suara rusak atau keliru dicoblos, Ketua KPPS akan memberi surat suara pengganti dan memberi silang pada surat suara yang rusak atau keliru dicoblos. Penggantian surat suara yang rusak hanya 1 kali.

Kuliah  Beasiswa...?? Klik Disini

Gambar : Tagar.id
Sumber : Tagar.id

Latest Articles