Ilustrasi Buruh Pabrik. Image : Republika.com Netizen Indonesia - Presiden Jokowi Akan merevisi aturan pengupahan yang telah berlaku sej...
![]() |
Ilustrasi Buruh Pabrik. Image : Republika.com |
Netizen Indonesia - Presiden Jokowi Akan merevisi aturan pengupahan yang telah berlaku sejak 2015. Hal itu dilakukan guna memberikan penghasilan yang lebih baik bagi buruh di Indonesia.
Aturan yang ingin direvisi yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan upah buruh akan disesuaikan angka pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.
Pemerintah juga menerima masukan dari para serikat pekerja untuk mengubah aturan tersebut. Salah satu yang diinginkan buruh yaitu adanya hak berunding dalam kenaikan gaji. Lantas aturan mana yang lebih menguntungkan buruh?
Menurut peneliti INDEF Bhima Yudhistira menjelaskan revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 akan lebih menguntungkan para buruh.
Sedangkan, untuk perumusan baru pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yakni UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi)). Aturan tersebut berlaku untuk setiap tahunnya.
Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini
Penulis : Handayani
Sumber : Detik.com