Tarif Baru Ojol. Image : Detik.com Netizen Indonesia - Sebagian masyarakat pengguna layanan ojek online mengeluhkan tarif baru yang berl...
![]() |
Tarif Baru Ojol. Image : Detik.com |
Netizen Indonesia - Sebagian masyarakat pengguna layanan ojek online mengeluhkan tarif baru yang berlaku sejak 1 Mei 2019. Karena tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 yang dinilai sangat mahal.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan akan melakukan survei seperti quick count terhadap tarif ojek online itu.
Ia menyebutkan, ketentuan tarif baru ojek online atas aspirasi sejumlah pihak mulai dari operator, pengendara, serta konsumen. Akan tetapi, ia juga membuat pengakuan bahwa tarif baru ojek online ini tak menampung aspirasi konsumen.
Penetapan tarif baru ojek online akan di bagi menjadi tiga zona yakni, zona pertama meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali, zona kedua terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, dan zona ketiga terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku serta Papua.
Zona pertama, tarif bawah sebesar Rp 1.850/kilometer dan tarif batas atas Rp 2.300. Untuk biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai Rp 10.000.
Zona Kedua, tarif bawah Rp 2.000/kilometer dan tarif batas atas Rp 2.500. Untuk biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai Rp 10.000
Zona ketiga, tarif batas bawah Rp 2.100 dan tarif batas atas Rp 2.600. Untuk biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai Rp. 10.000.
Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini
Penulis : Handayani
Sumber : Kompas.com