Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Prabowo Memberi Sinyal Pilih Gibran Sebagai Cawapres Menyusul Putusan MK

Netizen.co.id - Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto merespons isu tentang kemungkinan Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangannya dalam P...


Netizen.co.id
- Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto merespons isu tentang kemungkinan Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangannya dalam Pilpres 2024. Prabowo menyatakan bahwa jika hal tersebut didasarkan pada kehendak rakyat, maka apa yang bisa dikatakannya?

"Ya bagaimana kalau kehendak rakyat. Ini kita tidak bisa kehendak elit tapi ini kalau ada dukungan dari rakyat. Anda sendiri dengar dimana-mana ya," ungkap Prabowo kepada wartawan saat ditemui di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Rabu lalu, sebagaimana dilaporkan pada Jumat (13/10/2023).

Namun demikian, keputusan apakah Gibran akan menjadi calon wakil presiden (cawapres) masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan memutuskan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin (16/10/2023).

"Iya dong (setelah putusan MK) kita tunggu keputusan MK," tegas Prabowo.

Sebelumnya, Gibran telah mengakui bahwa Prabowo telah beberapa kali menawarkannya untuk menjadi cawapresnya. Namun, menurut Gibran, usianya belum mencukupi untuk menjadi cawapres.

"Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup," ujar Gibran ketika ditemui oleh wartawan di Balai Kota Solo pada Senin (9/10/2023).

Wali Kota Solo tersebut juga telah melaporkan tawaran tersebut kepada petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), di antaranya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Puan Maharani.

"Dan sudah saya laporkan ke pimpinan PDIP, ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan, dan lain-lain," ungkapnya.

Gibran juga kembali mengungkapkan bahwa Prabowo telah beberapa kali menawarnya untuk menjadi bakal calon wakil presiden.

"Semua orang kan sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah minta berkali-kali (jadi bacawapres)," tutupnya.

Perlu dicatat bahwa saat ini aturan mengenai usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden tengah digugat ke MK. Para pemohon perkara ini berasal dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa, pengacara, kepala daerah, dan politisi.

Mereka mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."

Selain itu, dua partai politik, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda, juga mengajukan gugatan terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Gugatan dari para pemohon bervariasi, ada yang meminta MK mengubah syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 21 hingga 65 tahun, sementara yang lain mengusulkan penurunan syarat usia minimal menjadi 25 tahun dan 35 tahun. 





Reponsive Ads